Jepang berencana menyetujui ETF kripto pada tahun 2028 saat regulator memperluas aturan aset dan memperkuat perlindungan investor di seluruh negeri.
Nomura dan SBI mendukung ETF kripto Jepang sementara dana bitcoin AS menunjukkan permintaan yang kuat untuk eksposur yang diatur secara global.
Asia bergerak lebih cepat dalam hal ETF kripto dan stablecoin mendorong Jepang untuk memperbarui aturan aset digital agar tetap kompetitif.
Jepang sedang mempersiapkan untuk menyetujui ETF perdagangan kripto pertamanya pada tahun 2028, menurut laporan Nikkei Asia. Otoritas Jasa Keuangan berencana menambahkan cryptocurrency ke daftar aset ETF yang disetujui. Pada saat yang sama, regulator bermaksud memperketat standar perlindungan investor.
Jepang berencana melegalkan crypto ETF pada tahun 2028 dengan pajak tetap 20 persen. Langkah resmi FSA mengikuti peluncuran ETF di Hong Kong, Korea Selatan.
— Be_In_Headlines (@BIC_headlines) 26 Januari 2026
Pendekatan ini menandakan ekspansi yang terkendali daripada liberalisasi pasar yang cepat. Otoritas bertujuan menyeimbangkan inovasi dengan manajemen risiko di seluruh pasar modal.
Kelompok keuangan besar diperkirakan akan menjadi penopang peluncuran awal di Bursa Efek Tokyo. Nomura Holdings dan SBI Holdings diposisikan untuk memimpin pengembangan dan distribusi produk. Keterlibatan mereka mencerminkan kepercayaan institusional yang kuat terhadap eksposur kripto yang diatur.
Sementara itu, pembuat kebijakan telah menyebutkan skala dana Bitcoin spot AS sebagai acuan. Produk-produk tersebut kini mengendalikan sekitar $115,8 miliar aset. Angka ini mewakili sekitar 6,5% dari nilai pasar Bitcoin. Akibatnya, regulator Jepang melihat ETF sebagai struktur yang akrab bagi investor yang berhati-hati.
Pemerintah telah menguraikan agenda keuangan digital yang lebih luas menjelang persetujuan ETF. Pejabat menandai 2026 sebagai tahun tonggak untuk aset digital. Rencana tersebut termasuk memotong pajak keuntungan kripto menjadi 20% tetap. Selain itu, bank dan pialang akan mendapatkan izin untuk memegang dan memperdagangkan cryptocurrency.
Regulator juga bermaksud mengklasifikasikan Bitcoin dan Ether sebagai produk keuangan. Perubahan ini akan menyelaraskan mereka lebih dekat dengan saham dan dana. Survei menunjukkan lebih dari 60% investor lokal menginginkan eksposur kripto melalui kendaraan yang diatur. Oleh karena itu, otoritas melihat ETF sebagai jembatan antara permintaan dan kepatuhan.
Tekanan Regional Meningkat di Seluruh Asia
Pasar Asia lainnya bergerak lebih cepat dalam hal ETF kripto. Hong Kong meluncurkan dana yang melacak Bitcoin, Ether, dan Solana satu tahun yang lalu. Produk-produk tersebut memungkinkan langganan dan penebusan in-kind. Investor dapat menukar aset dasar dengan saham dana.
Sementara itu, Korea Selatan sedang memajukan Undang-Undang Dasar Aset Digital. Pembuat undang-undang mengharapkan penyelesaian pada kuartal pertama tahun ini. Kerangka kerja ini akan mendukung persetujuan ETF kripto spot. Akibatnya, Jepang menghadapi tekanan regional yang meningkat untuk memodernisasi aturan. Persetujuan ini akan membantu negara tetap kompetitif dengan pusat keuangan terdekat.
Jepang telah menyetujui stablecoin yen-pegged pertamanya di bawah pengawasan ketat. Langkah ini menunjukkan kenyamanan regulasi terhadap model mata uang digital yang terkendali. Hong Kong berencana mengeluarkan lisensi stablecoin pertamanya kuartal ini. Korea Selatan juga sedang menyiapkan kerangka stablecoin won-pegged. Bersama-sama, langkah-langkah ini mencerminkan dorongan regional menuju uang digital yang diatur. Akibatnya, ETF dan stablecoin tampaknya akan berkembang secara paralel di bawah pengawasan terpadu.