Topik perpajakan terkait aset kripto telah diputuskan. Untuk pembelian/penjualan atau transfer di platform kripto lokal yang diatur oleh OJK, akan dikenai pajak sebesar 0,3%. Selain itu, tidak akan ada pajak lainnya. Selamat 👏👏👏👏. Itulah yang seharusnya.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan