Deep Tide TechFlow Berita, 07 April, menurut pengungkapan TRM Labs, otoritas Indonesia baru-baru ini menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa atas tuduhan pendanaan terorisme menggunakan mata uang kripto, menjadi salah satu kasus pertama di Asia Tenggara yang menggunakan bukti blockchain di rantai sebagai inti pendukung dakwaan pendanaan terorisme. Diketahui, salah satu terdakwa melakukan transfer lebih dari 49.000 USDT ke bursa luar negeri melalui 15 transaksi, dengan aliran dana terkait jaringan ISIS. Ketiga terdakwa tidak langsung terlibat dalam serangan teror, peran mereka dikategorikan sebagai "logistik keuangan" dari organisasi teroris.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
Tambahkan komentar
Tambahkan komentar
Tidak ada komentar
  • Sematkan