Dasar
Spot
Perdagangkan kripto dengan bebas
Perdagangan Margin
Perbesar keuntungan Anda dengan leverage
Konversi & Investasi Otomatis
0 Fees
Perdagangkan dalam ukuran berapa pun tanpa biaya dan tanpa slippage
ETF
Dapatkan eksposur ke posisi leverage dengan mudah
Perdagangan Pre-Market
Perdagangkan token baru sebelum listing
Futures
Akses ribuan kontrak perpetual
TradFi
Emas
Satu platform aset tradisional global
Opsi
Hot
Perdagangkan Opsi Vanilla ala Eropa
Akun Terpadu
Memaksimalkan efisiensi modal Anda
Perdagangan Demo
Pengantar tentang Perdagangan Futures
Bersiap untuk perdagangan futures Anda
Acara Futures
Gabung acara & dapatkan hadiah
Perdagangan Demo
Gunakan dana virtual untuk merasakan perdagangan bebas risiko
Peluncuran
CandyDrop
Koleksi permen untuk mendapatkan airdrop
Launchpool
Staking cepat, dapatkan token baru yang potensial
HODLer Airdrop
Pegang GT dan dapatkan airdrop besar secara gratis
Launchpad
Jadi yang pertama untuk proyek token besar berikutnya
Poin Alpha
Perdagangkan aset on-chain, raih airdrop
Poin Futures
Dapatkan poin futures dan klaim hadiah airdrop
Investasi
Simple Earn
Dapatkan bunga dengan token yang menganggur
Investasi Otomatis
Investasi otomatis secara teratur
Investasi Ganda
Keuntungan dari volatilitas pasar
Soft Staking
Dapatkan hadiah dengan staking fleksibel
Pinjaman Kripto
0 Fees
Menjaminkan satu kripto untuk meminjam kripto lainnya
Pusat Peminjaman
Hub Peminjaman Terpadu
Larangan insider trading dalam perdagangan cryptocurrency, OJK akan mewujudkan perubahan besar dalam regulasi
Pasar cryptocurrency Jepang menghadapi periode perubahan besar. Otoritas Jasa Keuangan (FSA) berencana mengajukan revisi Undang-Undang Perdagangan Produk Keuangan (FIEA) pada sidang parlemen reguler tahun 2026, yang secara tegas menempatkan cryptocurrency sebagai produk keuangan. Langkah ini merupakan kebijakan penting untuk melarang praktik perdagangan tidak adil termasuk perdagangan orang dalam dan secara signifikan memperkuat perlindungan investor.
Kebutuhan Perlindungan Investor Meningkat Seiring Pertumbuhan Pasar yang Pesat
Pasar cryptocurrency di Jepang berkembang dengan cepat. Data per Januari 2025 menunjukkan jumlah akun aktif cryptocurrency mencapai sekitar 7,34 juta, meningkat sekitar 3,6 kali lipat dibandingkan lima tahun lalu. Dengan meningkatnya peserta pasar, muncul banyak konsultasi terkait penipuan penawaran investasi dan praktik perdagangan yang tidak transparan. Dalam kondisi ini, sistem regulasi berdasarkan Undang-Undang Penyelesaian Keuangan saat ini tidak mampu sepenuhnya menanggapi kenyataan pasar.
Mengklasifikasikan Cryptocurrency sebagai “Produk Keuangan” dan Menegaskan Perdagangan Orang Dalam untuk Membangun Ketertiban Pasar
Kelompok kerja FSA menunjukkan bahwa cryptocurrency tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran, tetapi juga sebagai instrumen investasi utama di pasar. Berdasarkan pengamatan ini, mereka mengusulkan untuk mengklasifikasikan kembali cryptocurrency seperti Bitcoin (BTC) dari Undang-Undang Penyelesaian Keuangan saat ini ke dalam kategori produk keuangan di bawah Undang-Undang Sekuritas.
Jika revisi hukum ini disahkan, perdagangan orang dalam dalam transaksi cryptocurrency akan secara tegas dilarang, sama seperti di pasar saham. Informasi yang belum dipublikasikan terkait rencana penawaran baru atau peluncuran layanan baru oleh penerbit atau broker akan dianggap sebagai pelanggaran. Pengawasan dan penyelidikan regulasi akan dilakukan oleh Komite Pengawasan Sekuritas dan Bursa (SESC), dan jika pelanggaran terdeteksi, akan ada sanksi administratif seperti perintah pembayaran denda.
Menyesuaikan dengan Tren Regulasi Internasional
Penguatan regulasi ini bukan hanya inisiatif Jepang sendiri, melainkan bagian dari tren global. Di Uni Eropa, regulasi pasar aset kripto sudah mulai disusun, dan di Amerika Serikat, mantan karyawan Coinbase dituntut karena dugaan perdagangan orang dalam, menunjukkan semakin banyak negara yang menganggap cryptocurrency sebagai instrumen investasi dan membangun kerangka regulasi yang ketat.
Dokumen FSA juga menyebutkan tren internasional ini, menekankan pentingnya Jepang menyesuaikan regulasi dengan standar global. Selain itu, selain operator pertukaran cryptocurrency, ada juga pertimbangan untuk mewajibkan pendaftaran bagi pelaku yang melakukan penawaran investasi, yang diperkirakan akan memperluas jaringan regulasi di seluruh pasar.
Realisasi Revisi Hukum dan Prospek Masa Depan Pasar
FSA telah menunjukkan rencana menyelesaikan diskusi di kelompok kerja hingga akhir 2025 dan mengajukan rancangan revisi ke sidang parlemen reguler tahun 2026. Rincian regulasi akan semakin jelas melalui diskusi dengan pelaku pasar dan proses legislasi di parlemen.
Revisi hukum ini dipandang sebagai titik balik besar dalam mengukuhkan cryptocurrency sebagai kelas aset baru secara hukum, sekaligus mewujudkan transparansi pasar dan perlindungan investor secara bersamaan. Dengan berlakunya kerangka regulasi baru yang melarang perdagangan orang dalam dan praktik tidak adil lainnya, diharapkan pasar cryptocurrency yang lebih sehat dan terpercaya dapat terwujud.