Sebuah kasus khusus di pengadilan Dubai baru saja selesai dan menarik perhatian besar dalam komunitas cryptocurrency. Peristiwa ini dimulai ketika dalam sebuah pertemuan bisnis, seorang wanita melakukan tindakan pencurian dengan cara menukar dompet cryptocurrency, mengambil alih aset digital senilai sekitar 1 juta dolar dari korban.
Hukuman pidana dan perdata
Pengadilan pidana memutuskan untuk menghukum wanita ini selama dua bulan penjara bersama denda berdasarkan nilai aset yang hilang pada saat kejahatan. Selain itu, dia juga mendapatkan perintah deportasi dari UAE. Namun, masalah tidak berhenti di situ.
Selanjutnya, sebuah pengadilan perdata memerintahkan pelaku untuk membayar ganti rugi kepada korban sebesar 4,3 juta dirham (setara sekitar 1,17 juta dolar) dengan bunga tahunan 5%. Jumlah ganti rugi ini lebih tinggi dari nilai awal yang hilang, mencerminkan perhitungan bunga dan biaya terkait.
Pekerja yang turut terlibat masih buron
Yang menarik perhatian adalah bahwa suami dari wanita ini telah diidentifikasi sebagai rekan utama dalam kasus ini, tetapi hingga saat ini masih buron. Pengadilan juga menyatakan bahwa aset digital yang dilindungi secara hukum oleh pekerja tersebut, sama seperti aset lainnya.
Kasus ini memiliki arti hukum penting karena menegaskan bahwa dompet cryptocurrency dan aset digital lainnya akan dilindungi oleh sistem hukum, sehingga memberi peringatan kepada siapa saja yang berniat untuk mengambil alih aset ini.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Keputusan bersejarah: Dubai mengonfirmasi perlindungan hukum untuk aset digital
Sebuah kasus khusus di pengadilan Dubai baru saja selesai dan menarik perhatian besar dalam komunitas cryptocurrency. Peristiwa ini dimulai ketika dalam sebuah pertemuan bisnis, seorang wanita melakukan tindakan pencurian dengan cara menukar dompet cryptocurrency, mengambil alih aset digital senilai sekitar 1 juta dolar dari korban.
Hukuman pidana dan perdata
Pengadilan pidana memutuskan untuk menghukum wanita ini selama dua bulan penjara bersama denda berdasarkan nilai aset yang hilang pada saat kejahatan. Selain itu, dia juga mendapatkan perintah deportasi dari UAE. Namun, masalah tidak berhenti di situ.
Selanjutnya, sebuah pengadilan perdata memerintahkan pelaku untuk membayar ganti rugi kepada korban sebesar 4,3 juta dirham (setara sekitar 1,17 juta dolar) dengan bunga tahunan 5%. Jumlah ganti rugi ini lebih tinggi dari nilai awal yang hilang, mencerminkan perhitungan bunga dan biaya terkait.
Pekerja yang turut terlibat masih buron
Yang menarik perhatian adalah bahwa suami dari wanita ini telah diidentifikasi sebagai rekan utama dalam kasus ini, tetapi hingga saat ini masih buron. Pengadilan juga menyatakan bahwa aset digital yang dilindungi secara hukum oleh pekerja tersebut, sama seperti aset lainnya.
Kasus ini memiliki arti hukum penting karena menegaskan bahwa dompet cryptocurrency dan aset digital lainnya akan dilindungi oleh sistem hukum, sehingga memberi peringatan kepada siapa saja yang berniat untuk mengambil alih aset ini.