Pengadilan Dubai memutuskan bahwa seorang wanita dihukum karena melakukan penipuan penggantian dompet kripto yang melanggar hukum pencurian, dengan hukuman penjara dua bulan, denda sesuai nilai aset yang dicuri saat kejadian, dan deportasi. Kasus menunjukkan bahwa wanita tersebut dalam sebuah pertemuan bisnis di Dubai, mengganti perangkat korban dengan dompet perangkat keras yang tampak sama, secara diam-diam mentransfer sekitar 1 juta dolar AS dalam aset digital. Setelah putusan pidana, pengadilan sipil lebih lanjut memutuskan bahwa dia harus membayar ganti rugi sebesar 4,3 juta Dirham Dubai (sekitar 1,17 juta dolar AS) kepada korban, dengan bunga 5% per tahun. Pengadilan secara tegas menyatakan bahwa aset digital secara hukum termasuk properti yang dilindungi. Suami dari wanita yang terlibat diidentifikasi sebagai peserta penting dan saat ini dalam pelarian. (cryptopolitan)

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan

Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • بالعربية
  • Português (Brasil)
  • 简体中文
  • English
  • Español
  • Français (Afrique)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • Português (Portugal)
  • Русский
  • 繁體中文
  • Українська
  • Tiếng Việt