Menurut berita terbaru, otoritas pajak Indonesia akan mulai mengumpulkan data penyedia layanan dompet elektronik dan cryptocurrency berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 108) yang baru diberlakukan pada tahun 2025. Ini menandai pengakuan resmi Indonesia terhadap aset kripto sebagai bagian dari kerangka pengawasan pajak, dan berencana untuk melakukan pertukaran informasi secara otomatis dengan negara lain mulai tahun 2027.
Interpretasi Inti Kebijakan
Ruang lingkup dan persyaratan pengawasan
Peraturan baru ini akan memasukkan penyedia layanan pembayaran, operator uang elektronik, serta bursa cryptocurrency ke dalam sistem pelaporan informasi keuangan. Artinya:
Bank dan penyedia dompet elektronik non-bank harus mematuhi persyaratan berbagi data yang sama dengan lembaga keuangan lainnya
Direktorat Jenderal Pajak dapat memperoleh data akun dan transaksi untuk tujuan perpajakan
Ruang lingkup mencakup aset kripto yang dikelola oleh bursa atau penyedia layanan cryptocurrency terdaftar
Standar internasional sebagai acuan
Langkah Indonesia ini sesuai dengan standar pelaporan bersama dan kerangka pelaporan aset kripto yang diperbarui oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Ini menunjukkan Indonesia mengikuti tren global dalam standarisasi pengawasan, bukan bertindak sendiri-sendiri.
Rencana Implementasi dan Jadwal Waktu
Titik waktu
Tindakan utama
2025
Peraturan PMK No. 108 diberlakukan
2026
Tahun pengumpulan data
2027
Mulai pertukaran informasi otomatis dengan negara mitra
Jadwal ini memberi waktu sekitar dua tahun bagi penyedia layanan untuk mempersiapkan, namun juga berarti setelah 2027, data aset kripto pengguna Indonesia mungkin akan dilaporkan secara otomatis ke otoritas pajak negara lain.
Dampak terhadap pelaku pasar
Untuk bursa dan penyedia layanan dompet
Harus membangun sistem pengumpulan dan pelaporan data lengkap
Biaya kepatuhan meningkat, berpotensi mempengaruhi biaya layanan
Tidak lagi dapat menawarkan “privasi” sebagai nilai jual
Untuk pengguna
Kepemilikan aset kripto mungkin diketahui oleh otoritas pajak
Harus membayar pajak atas keuntungan dari aset kripto
Transparansi informasi kepemilikan aset lintas negara meningkat
Dampak terhadap likuiditas pasar
Dalam jangka pendek, kemungkinan meningkatkan keinginan pengguna untuk menarik keluar dana
Dalam jangka panjang, mendorong pasar menuju regulasi yang lebih terstruktur
Berpotensi menarik investor institusi (pengawasan yang jelas justru menguntungkan)
Pengamatan tren regulasi global
Langkah Indonesia ini bukan kejadian terisolasi. Berdasarkan informasi terbuka, negara maju seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa sudah mendorong mekanisme pelaporan aset kripto serupa. Sebagai negara penting di Asia Tenggara, langkah ini menunjukkan:
Pengawasan aset kripto global sedang bertransformasi dari “pelarangan” menjadi “pengaturan”
Kerangka OECD semakin banyak diadopsi oleh negara lain
Pertukaran informasi pajak lintas negara menjadi norma baru
Pendapat pribadi: Ini adalah perkembangan positif bagi kesehatan jangka panjang pasar kripto. Meski dalam jangka pendek mungkin akan ada pengguna yang melarikan diri atau menunggu, kerangka pengawasan yang transparan justru dapat menarik lebih banyak modal utama, meningkatkan kepercayaan terhadap sistem pasar.
Kesimpulan
Peraturan baru Indonesia mencerminkan fase baru pengawasan aset kripto global: dari tidak teratur menjadi terstruktur, dari tertutup menjadi transparan. Dimulainya pertukaran informasi internasional pada 2027 berarti pemilik aset kripto harus menanggung lebih banyak kewajiban pajak. Ini adalah ujian besar bagi pasar kripto, namun juga jalan menuju kematangan. Kuncinya adalah bagaimana negara-negara menemukan keseimbangan antara regulasi dan inovasi.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Indonesia Bertindak! Regulasi Baru Wajibkan Dompet Elektronik dan Bursa Melaporkan Data, Pertukaran Internasional Dimulai Tahun 2027
Menurut berita terbaru, otoritas pajak Indonesia akan mulai mengumpulkan data penyedia layanan dompet elektronik dan cryptocurrency berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 108) yang baru diberlakukan pada tahun 2025. Ini menandai pengakuan resmi Indonesia terhadap aset kripto sebagai bagian dari kerangka pengawasan pajak, dan berencana untuk melakukan pertukaran informasi secara otomatis dengan negara lain mulai tahun 2027.
Interpretasi Inti Kebijakan
Ruang lingkup dan persyaratan pengawasan
Peraturan baru ini akan memasukkan penyedia layanan pembayaran, operator uang elektronik, serta bursa cryptocurrency ke dalam sistem pelaporan informasi keuangan. Artinya:
Standar internasional sebagai acuan
Langkah Indonesia ini sesuai dengan standar pelaporan bersama dan kerangka pelaporan aset kripto yang diperbarui oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Ini menunjukkan Indonesia mengikuti tren global dalam standarisasi pengawasan, bukan bertindak sendiri-sendiri.
Rencana Implementasi dan Jadwal Waktu
Jadwal ini memberi waktu sekitar dua tahun bagi penyedia layanan untuk mempersiapkan, namun juga berarti setelah 2027, data aset kripto pengguna Indonesia mungkin akan dilaporkan secara otomatis ke otoritas pajak negara lain.
Dampak terhadap pelaku pasar
Untuk bursa dan penyedia layanan dompet
Untuk pengguna
Dampak terhadap likuiditas pasar
Pengamatan tren regulasi global
Langkah Indonesia ini bukan kejadian terisolasi. Berdasarkan informasi terbuka, negara maju seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa sudah mendorong mekanisme pelaporan aset kripto serupa. Sebagai negara penting di Asia Tenggara, langkah ini menunjukkan:
Pendapat pribadi: Ini adalah perkembangan positif bagi kesehatan jangka panjang pasar kripto. Meski dalam jangka pendek mungkin akan ada pengguna yang melarikan diri atau menunggu, kerangka pengawasan yang transparan justru dapat menarik lebih banyak modal utama, meningkatkan kepercayaan terhadap sistem pasar.
Kesimpulan
Peraturan baru Indonesia mencerminkan fase baru pengawasan aset kripto global: dari tidak teratur menjadi terstruktur, dari tertutup menjadi transparan. Dimulainya pertukaran informasi internasional pada 2027 berarti pemilik aset kripto harus menanggung lebih banyak kewajiban pajak. Ini adalah ujian besar bagi pasar kripto, namun juga jalan menuju kematangan. Kuncinya adalah bagaimana negara-negara menemukan keseimbangan antara regulasi dan inovasi.