
India memberlakukan pajak flat sebesar 30% atas laba bersih dari transaksi cryptocurrency. Pajak ini diterapkan langsung pada keuntungan yang dihasilkan dari penjualan aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, dan berbagai cryptocurrency lainnya. Perlu diperhatikan, pajak ini hanya dikenakan pada laba bersih dan dihitung pada saat penjualan dilakukan.
Poin krusial dari sistem ini adalah tidak ada pengurangan apapun terhadap tarif pajak 30%. Trader tidak dapat mengurangkan biaya transaksi, gas fee, biaya internet, maupun biaya lain dari laba yang dikenakan pajak. Selain itu, kerugian modal dari transaksi lain tidak dapat dikompensasikan dengan keuntungan crypto. Pembayaran pajak dilakukan saat pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (ITR) sesuai Section 115BBH Undang-Undang Pajak Penghasilan India.
Selain pajak penghasilan flat 30%, India menerapkan Transaction Deducted at Source (TDS) sebesar 1% pada setiap penjualan cryptocurrency. TDS ini dipungut langsung saat transaksi berlangsung, tanpa memandang hasilnya untung atau rugi.
Hal penting bagi trader, transaksi cryptocurrency peer-to-peer (P2P) dan exchange di luar India biasanya tidak otomatis memotong TDS dari transaksi. Karena itu, trader harus membayar TDS 1% secara manual melalui portal resmi Pajak Penghasilan. Kewajiban ini menuntut pemantauan aktif dan pembayaran tepat waktu agar tetap patuh pada regulasi pajak. Transaksi P2P, meski dilakukan langsung antar individu, tetap dikenakan TDS 1% seperti transaksi di exchange formal.
Pajak di India membedakan antara menyimpan cryptocurrency dan melakukan trading aktif. Menyimpan cryptocurrency di wallet digital tidak menimbulkan kewajiban pajak. Pajak baru dikenakan saat trader menjual crypto dan memperoleh keuntungan.
Penarikan Rupee India (INR) dari akun exchange juga tidak dianggap sebagai peristiwa kena pajak, selama dana tersebut bukan hasil trading crypto yang menguntungkan. Hal ini memungkinkan trader memindahkan dana antar akun dan wallet tanpa konsekuensi pajak langsung. Pemahaman perbedaan ini penting untuk perencanaan pajak yang efektif.
Berbeda dengan investasi lain di India, kerugian dari cryptocurrency tidak mendapat pengakuan atau manfaat pajak. Kerugian trading crypto tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan lain, seperti gaji atau keuntungan modal dari investasi tradisional.
Sistem pajak juga tidak mengizinkan carry forward atas kerugian crypto ke tahun berikutnya untuk dikompensasikan dengan keuntungan di masa depan. Akibatnya, trader harus membayar pajak atas laba bersih tanpa bisa memanfaatkan kerugian untuk mengurangi beban pajak. Perlakuan asimetris ini memperberat beban pajak trader crypto di India.
Otoritas pajak India memiliki berbagai cara untuk mengidentifikasi transaksi cryptocurrency dan menilai kepatuhan pajak. Mekanisme utama meliputi:
Penarikan Bank: Penarikan besar atau sering untuk pembelian atau penjualan crypto dapat memicu pengawasan oleh bank dan otoritas pajak.
Catatan TDS: TDS 1% atas transaksi crypto menciptakan jejak dokumen resmi yang langsung terhubung ke PAN (Permanent Account Number) individu, sehingga data transaksi tersedia bagi otoritas pajak.
Transaksi UPI: Pembayaran melalui Unified Payments Interface (UPI) untuk pembelian crypto tercatat dan dapat dicocokkan dengan laporan pajak.
Catatan Platform P2P: Catatan transaksi P2P dan data identifikasi pengguna yang disimpan platform dapat diakses oleh otoritas pajak untuk verifikasi kepatuhan.
Perbedaan antara laporan pendapatan pajak dan transaksi bank, pembayaran UPI, catatan TDS, atau riwayat transaksi P2P dapat memicu pemberitahuan pajak dan audit resmi. Otoritas pajak semakin menyoroti kepatuhan crypto di seluruh kanal trading, sehingga trader wajib menjaga transparansi dan melaporkan secara akurat.
Pemahaman komprehensif atas regulasi pajak crypto di India sangat penting, karena terdapat pajak flat 30% atas laba bersih, TDS 1% pada semua transaksi termasuk exchange P2P, serta tidak ada keringanan atas kerugian. Kepatuhan membutuhkan pencatatan detail seluruh transaksi di semua platform, pemanfaatan strategi manajemen pajak, dan pelaporan yang jujur kepada otoritas pajak. Walaupun beban pajak trading crypto di India tergolong tinggi dan tidak fleksibel dibanding standar global, pelaporan yang akurat dan dokumentasi transaksi lengkap adalah langkah paling tepat. Trader sebaiknya menganggap kepatuhan pajak sebagai bagian penting dari investasi crypto yang berkelanjutan di India.
Ya, trading P2P di India tetap dikenakan pajak. Keuntungan trading crypto, termasuk transaksi P2P, dikenakan pajak flat 30% ditambah cess. Semua keuntungan wajib dilaporkan untuk pajak.
Di India, penghasilan crypto dikenakan pajak flat 30% tanpa pengurangan. Namun, hadiah dari kerabat tertentu dibebaskan jika nilainya melebihi ₹50.000. Kepatuhan dan pelaporan pajak wajib untuk seluruh transaksi crypto.











