Dana Moneter Internasional (IMF) merilis laporan khusus berjudul "Understanding Stablecoins" pada 5 Desember, yang menyoroti bahwa ketiadaan regulasi global yang terintegrasi untuk stablecoin telah menyebabkan inefisiensi pasar dan mengancam stabilitas keuangan.
Laporan tersebut memperingatkan bahwa jika penerbit stablecoin bermigrasi ke wilayah dengan pengawasan longgar atau membangun ekosistem terisolasi dengan interoperabilitas rendah, risiko terhadap sistem keuangan global akan semakin meningkat. Per September 2025, total kapitalisasi pasar stablecoin global telah melonjak menjadi sekitar $300 miliar—hampir dua kali lipat dalam satu tahun—dan stablecoin telah menjadi alat utama untuk pembayaran lintas negara.
01 Peringatan IMF: Risiko Sistemik di Balik Ledakan Stablecoin
Laporan terbaru IMF mengungkap paradoks: meskipun stablecoin berkembang pesat di sektor seperti pembayaran lintas negara, kerangka regulasi global justru semakin terfragmentasi secara berbahaya.
IMF menyoroti bahwa perbedaan pendekatan regulasi antarnegara menyebabkan fragmentasi. Sebagai contoh, Uni Eropa (UE) telah menerapkan regulasi pasar aset kripto yang komprehensif (MiCA) dengan persyaratan penerbitan yang ketat.
Sementara itu, Amerika Serikat berupaya memperkuat dominasi stablecoin yang didukung dolar melalui GENIUS Act. Jepang menjalankan kerangka regulasi independennya sendiri.
IMF menyampaikan keprihatinan mendalam, menyatakan bahwa ketidakselarasan regulasi semacam ini tidak hanya dapat menimbulkan inefisiensi pasar, tetapi pada akhirnya bisa melemahkan stabilitas keuangan. Pesan inti laporan ini adalah bahwa penerapan regulasi saja tidak cukup untuk mengatasi semua risiko.
Negara-negara harus bekerja sama secara internasional untuk membangun kebijakan makroekonomi yang kuat dan kerangka kelembagaan yang solid demi menjaga kedaulatan moneter dan mencegah fragmentasi regulasi.
02 Peran Stablecoin yang Berkembang: Dari Alat Transaksi Menjadi Kekuatan Finansial
Stablecoin telah melampaui peran awalnya sebagai alat tukar di pasar kripto. Berdasarkan data IMF, tahun lalu arus lintas negara melalui stablecoin mencapai sekitar $1,5 triliun—jauh melampaui jumlah transfer melalui Bitcoin atau Ethereum.
Laporan tersebut mencatat bahwa stablecoin berkembang sebagai metode pembayaran lintas negara, berfungsi sebagai jembatan antara aset kripto yang volatil dan mata uang fiat.
Tren yang mengkhawatirkan adalah percepatan "substitusi mata uang" di pasar negara berkembang seperti Afrika, Timur Tengah, dan Amerika Latin. Masyarakat lokal menggunakan stablecoin untuk melindungi nilai dari risiko depresiasi mata uang domestik.
Walaupun "dolarisasi" ini memberikan layanan remitansi berbiaya rendah bagi kelompok rentan secara finansial, hal ini juga dapat melemahkan efektivitas kebijakan moneter nasional dan memicu arus keluar modal.
03 Lanskap Regulasi yang Terfragmentasi dan Dampak Global
Pendekatan "jalan sendiri-sendiri" dalam regulasi global kini menjadi sumber ketidakpastian terbesar.
Laporan IMF mengidentifikasi fragmentasi regulasi sebagai salah satu tantangan paling mendesak. Perbedaan kecepatan dan prioritas regulasi antar yurisdiksi dapat memicu arbitrase regulasi dan distorsi pasar.
Jika penerbit stablecoin berpindah ke wilayah dengan pengawasan lebih longgar atau membangun ekosistem tertutup dengan interoperabilitas rendah, risiko terhadap sistem keuangan global secara keseluruhan akan meningkat.
Fragmentasi ini tidak hanya berdampak pada keamanan keuangan suatu negara, tetapi juga pada stabilitas sistem moneter internasional. IMF memperingatkan bahwa perbedaan regulasi dapat "menyebabkan inefisiensi pasar dan melemahkan stabilitas keuangan."
04 Kelemahan Struktural di Pasar Stablecoin
Meski berkapitalisasi besar, stablecoin memiliki kelemahan struktural bawaan, sebagaimana telah diperingatkan oleh Bank for International Settlements (BIS) dan bank sentral di seluruh dunia.
Dalam laporan ekonomi tahunan, BIS secara tegas menyatakan bahwa stablecoin gagal dalam tiga uji utama uang: singularitas, elastisitas, dan integritas.
Untuk "singularitas," stablecoin yang berbeda (seperti USDT dan USDC) dapat diperdagangkan pada harga yang menyimpang dari nilai patokannya di pasar sekunder, akibat perbedaan penerbit, kualitas aset cadangan, dan kelayakan kredit. Hal ini merusak sifat dasar uang sebagai satuan nilai yang seragam.
Dari sisi "elastisitas," stablecoin umumnya menggunakan model penerbitan dengan cadangan 100%, sehingga pasokannya tidak dapat berkembang atau menyusut secara fleksibel sesuai kebutuhan ekonomi seperti sistem perbankan tradisional. Ini membatasi kemampuan mereka dalam mengelola krisis likuiditas.
Terkait "integritas" (seperti kepatuhan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme), stablecoin berfungsi sebagai instrumen digital bearer yang dapat beredar bebas antar dompet dan lintas batas. Mereka memiliki kelemahan bawaan dalam protokol "Know Your Customer" (KYC), sehingga rentan terhadap penggunaan ilegal.
05 Status Pasar dan Dominasi Pemain Utama
Pasar stablecoin sangat terkonsentrasi dan terhubung erat dengan keuangan tradisional. Berdasarkan data DefiLlama, per 2 Desember, total kapitalisasi pasar stablecoin melebihi $306,775 miliar.
USDT milik Tether menguasai lebih dari 60% pasar, dengan kapitalisasi sekitar $184,572 miliar. USDC milik Circle menempati posisi kedua dengan sekitar $76,982 miliar.
Laporan IMF menyoroti dampak penting: penerbit stablecoin kini menjadi pembeli utama surat utang negara AS jangka pendek, memegang sekitar 2% dari total penerbitan utang AS—skala yang sebanding dengan beberapa bank sentral dan dana kekayaan negara.
Tren ini diperkuat oleh GENIUS Act di AS tahun lalu, yang mewajibkan penerbit stablecoin yang digunakan untuk pembayaran hanya boleh menyimpan cadangan dalam bentuk uang tunai atau aset aman seperti surat utang negara jangka pendek.
06 Kerangka Historis IMF dan Respons Strategis Gate
Seiring lingkungan regulasi semakin kompleks, pelaku industri kripto secara proaktif menyesuaikan strategi demi pertumbuhan yang patuh regulasi. Pada Maret 2025, IMF untuk pertama kalinya memasukkan aset kripto dalam kerangka pelaporan ekonomi global pada edisi ketujuh Balance of Payments Manual, membuka jalan bagi regulasi terklasifikasi.
Dalam kerangka ini, aset tanpa jaminan seperti Bitcoin dikategorikan sebagai aset nonproduktif dan nonkeuangan, sementara mata uang digital berbasis kewajiban seperti stablecoin secara eksplisit diperlakukan sebagai instrumen keuangan. Klasifikasi ini menjadi panduan penting bagi regulator global.
Sebagai bursa global terkemuka, Gate secara aktif beradaptasi dengan tren ini. Penyesuaian strategisnya secara jelas mencerminkan komitmen terhadap inovasi dalam kerangka kepatuhan.
Sebagai contoh, Gate baru-baru ini mencabut pembatasan perdagangan untuk kripto utama seperti Bitcoin dan Ethereum guna mendukung pengembangan ekosistem yang lebih luas, sekaligus memperketat peninjauan terhadap sejumlah token baru demi melindungi kepentingan pengguna.
Lebih penting lagi, untuk mengantisipasi potensi risiko pembekuan regulasi terhadap stablecoin yang ada seperti USDC dan memperluas lini bisnis permissionless, Gate mengumumkan rencana peluncuran stablecoin native, USDH.
Sesuai roadmap-nya, USDH akan disesuaikan dengan permintaan on-chain dan diaktifkan melalui proses voting komunitas yang transparan, dengan tetap mematuhi ketentuan regulasi yang relevan.
07 Konsensus Industri dan Prospek Kerja Sama
Lembaga keuangan global utama telah mencapai konsensus awal terkait prinsip inti regulasi stablecoin. Financial Stability Board (FSB) memperkenalkan prinsip "same business, same risk, same regulation" pada Juli 2023, yang kini menjadi landasan koordinasi regulasi internasional.
Laporan IMF pada akhirnya menyerukan kerja sama internasional yang kuat, menekankan bahwa tantangan stablecoin tidak dapat diatasi hanya dengan regulasi nasional. Negara-negara harus bekerja sama membangun kerangka regulasi global yang mampu memitigasi risiko tanpa menghambat inovasi.
Bagi bursa seperti Gate, ini berarti merangkul inovasi dengan menjadikan kepatuhan, transparansi, dan cadangan yang memadai sebagai fondasi pertumbuhan.
Dengan meluncurkan stablecoin native dan mengoptimalkan peninjauan listing token, platform tidak hanya merespons permintaan pasar, tetapi juga secara aktif berintegrasi ke dalam kerangka regulasi global masa depan.
Prospek
Penerbit stablecoin kini memegang sekitar 2% dari total utang surat utang negara AS jangka pendek yang beredar, tingkat pengaruh yang sebanding dengan bank sentral utama. Sementara itu, lebih dari 90% pasar stablecoin didominasi oleh USDT dan USDC, keduanya dipatok pada dolar AS.
Dalam ranah pembayaran lintas negara, arus stablecoin telah mencapai sekitar $1,5 triliun—jauh melampaui gabungan arus lintas negara Bitcoin dan Ethereum. Hal ini dengan jelas menggambarkan kemunculan pesat jaringan keuangan baru yang berjalan paralel dengan sistem SWIFT tradisional.


